PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 78
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) SKKL yang telah ditetapkan oleh Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a diumumkan kepada masyarakat melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup atau cara lainnya. (2) Cara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. media massa; dan/atau b. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkannya SKKL.
