PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 76
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL dan uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) sampai dengan Pasal 73 dilakukan dalam jangka waktu: a. kategori A paling lama 40 (empat puluh) hari; b. kategori B paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan c. kategori C paling lama 20 (dua puluh) hari. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam penilaian substansi oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
