Pasal 75
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 74 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria kelayakan yang meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan RTR, RDTR Ibu Kota Nusantara, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang; b. kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam, termasuk namun tidak terbatas pada:
- kebijakan pengendalian perubahan iklim;
- keanekaragaman hayati; dan
- pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu kepentingan pertahanan keamanan; d. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan; e. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; f. kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan; g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat adat dan lokal (emic view); h. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
- entitas dan/atau spesies kunci (key species);
- memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
- memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
- memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance); i. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap pencapaian prinsip dan indikator
kinerja utama (key performance indicators) Ibu Kota Nusantara; dan/atau j. tidak dilampauinya Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dimaksud. (2) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan rekomendasi kepada Kepala. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. rekomendasi kelayakan Lingkungan Hidup; atau b. rekomendasi ketidaklayakan Lingkungan Hidup. (4) Rekomendasi kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa rekomendasi kelayakan bagi sebagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
