PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 74
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6). (2) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi perbaikan.
(3) Dalam hal hasil evaluasi perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL RPL dinyatakan telah memenuhi penilaian substansi dan tidak memerlukan perbaikan, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan uji kelayakan.
