Pasal 73
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara secara tatap muka langsung dan/atau dalam jaringan. (2) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan bersifat kompleks dan melibatkan banyak pihak, rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali. (3) Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan pihak: a. masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. ahli terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; c. kedeputian penerbit persetujuan awal; d. instansi pusat atau kedeputian pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau e. masyarakat pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya dalam hal tidak diperoleh saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a. (4) Hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi: a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan. (5) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan uji kelayakan. (6) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
