Pasal 72
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penilaian terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penilaian administrasi; dan b. penilaian substansi. (3) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan RTR atau RDTR Ibu Kota Nusantara; b. persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. analisis mengenai dampak lalu lintas; d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal; e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan f. kesesuaian sistematika dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dengan Pedoman penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL RPL. (4) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. uji tahap proyek; b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL; dan c. persetujuan teknis. (5) Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat Dampak Lingkungan Hidup yang tidak dapat dikelola dan harus dilakukan perubahan persetujuan teknis, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala.
