PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 71
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Kepala. (2) Pengajuan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persetujuan teknis. (3) Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Baku Mutu Air Limbah yang harus dipenuhi; b. Baku Mutu Emisi yang harus dipenuhi; c. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau d. analisis mengenai dampak lalu lintas.
