PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 70
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu: a. kategori A paling lama 90 (sembilan puluh) hari; b. kategori B paling lama 60 (enam puluh) hari; dan c. kategori C paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam hal penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL bersifat sangat kompleks, jangka waktu penyusunan dapat dilakukan lebih lama dari jangka waktu kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Penambahan waktu penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
