Pasal 69
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penyusunan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dibagi berdasarkan kategori Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kategori A; b. kategori B; atau c. kategori C. (3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kriteria: a. kompleksitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Lingkungan Hidup; c. sensitifitas lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau d. kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (4) Penetapan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
