Pasal 68
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen RKL-RPL berdasarkan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1). (2) Dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan; b. matriks RKL; c. matriks RPL;
d. persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan terdiri atas pengolahan dan pembuangan Air Limbah, pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah, pembuangan Emisi, Pengelolaan Limbah B3, strategi pengurangan Emisi gas rumah kaca, pelindungan atau pengayaan keanekaragaman hayati, dan/atau pengelolaan dampak lalu lintas; e. pernyataan komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL; f. daftar pustaka; dan g. lampiran. (3) Penyusunan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
