Pasal 67
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen Andal berdasarkan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (2) Dokumen Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan; b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta alternatifnya; c. deskripsi rinci rona Lingkungan Hidup; d. deskripsi rinci rona sosial; e. analisis kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara, kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara terkait perubahan iklim, keanekaragaman hayati dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; f. analisis dampak potensial terhadap lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup yang akan digunakan; g. hasil dan evaluasi pelibatan masyarakat; h. penentuan Dampak Penting hipotetik yang dikaji, batas wilayah studi, dan batas waktu kajian; i. prakiraan Dampak Penting dan penentuan sifat penting dampak; j. evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan Hidup; k. daftar pustaka; dan l. lampiran. (3) Penyusunan dokumen Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
