Pasal 66
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pemeriksaan terhadap Formulir Kerangka Acuan spesifik yang diajukan oleh Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. (2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan; b. kedeputian yang membidangi urusan yang terkait dengan rencana Usaha; dan/atau c. kedeputian yang membidangi urusan sarana dan prasarana. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Formulir Kerangka Acuan diterima dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan secara lengkap.
(4) Hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan disusun dalam bentuk berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan yang memuat informasi paling sedikit: a. Dampak Penting hipotetik; b. batas wilayah studi dan batas waktu kajian; c. metode studi; d. penetapan kategori Amdal; dan e. waktu penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL. (5) Tata laksana pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
