Pasal 63
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Unit kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi sektor Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal menyusun Formulir Kerangka Acuan spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. formulir pelingkupan; dan b. formulir metode studi Andal. (3) Unit kerja Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun Formulir Kerangka Acuan spesifik berkoordinasi dengan kedeputian
yang membidangi urusan Lingkungan Hidup. (4) Kepala memasukkan Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (5) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat karakteristik khusus Usaha dan/atau Kegiatan dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
