PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 64
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi Formulir Kerangka Acuan spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal. (2) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. formulir pelingkupan; dan b. formulir metode studi Andal. (3) Pengisian Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (4) Dalam hal Formulir Kerangka Acuan spesifik belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana Kerangka Acuan mengacu pada format Formulir Kerangka Acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
