Pasal 62
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Selain pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan juga menyampaikan pengumuman kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pelibatan masyarakat dengan menempatkan pengumuman yang disampaikan penanggung jawab Usaha/atau Kegiatan kepada masyarakat pada sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup bersamaan dengan pengumuman yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meliputi: a. pemerhati Lingkungan Hidup; dan/atau b. kelompok masyarakat yang berkepentingan lainnya. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman dipublikasikan. (5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara. (6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara menyaring saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memilah masukan yang relevan. (7) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk digunakan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.
