Pasal 61
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan informasi paling sedikit terkait: a. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meliputi penurunan kualitas air permukaan, penurunan kualitas Udara Ambien, Kerusakan Lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu lintas, gangguan kesehatan masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha; dan c. komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat yang terkena dampak langsung berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.
