Pasal 60
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Sebelum pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan: a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik; dan b. mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik dengan mempertimbangkan waktu yang memungkinkan masyarakat untuk hadir.
(2) Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan informasi mengenai: a. tujuan konsultasi publik; b. waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik; c. bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan; d. tempat dimana masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan e. lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat. (3) Bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup: a. lokakarya; b. seminar; c. focus group discussion; d. temu warga; e. forum dengar pendapat; f. dialog interaktif; dan/atau g. bentuk, cara, dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara 2 (dua) arah. (4) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat secara optimal.
