PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 59
BAB 4 — PENGENDALIAN
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b mencakup: a. kelompok masyarakat rentan (vulnerable group); b. masyarakat hukum adat; c. kelompok penyandang disabilitas; d. kelompok pemuda; dan/atau e. kelompok perempuan dan laki-laki dengan memperhatikan kesetaraan gender.
