Pasal 58
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a. (2) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Dalam menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terkait pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat wajib mencantumkan identitas pribadi yang jelas sesuai dengan dokumen kependudukan. (4) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. informasi deskriptif mengenai kondisi lingkungan yang berada di dalam dan di sekitar lokasi/tapak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; dan/atau c. aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (5) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (6) Berdasarkan saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat. (7) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.
