Pasal 55
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. (2) Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan b. konsultasi publik. (3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (5) Masyarakat yang terkena dampak langsung memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam berita acara konsultasi publik. (7) Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyusunan Formulir Kerangka Acuan.
