PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 54
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. pengisian, pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan; c. penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL; dan d. penilaian Andal dan RKL-RPL.
(2) Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian uji kelayakan Amdal.
