PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 56
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Masyarakat yang terkena dampak langsung yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) merupakan masyarakat yang berada di dalam batas wilayah studi Amdal yang akan terkena dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif dari adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Pemerhati Lingkungan Hidup, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina dan/atau mendamping masyarakat terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat terkena dampak langsung.
