PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 51
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penyusun Amdal merupakan aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara yang tidak bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal dan mendapat izin dari pimpinan instansi asal. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikecualikan dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai penanggung jawab Kegiatan.
