PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 50
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dalam penyusunan Amdal dapat dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain dalam hal tidak mampu. (2) Penyusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi.
(3) Hasil penyusunan Amdal yang disusun pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
