Pasal 49
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Dalam menyusun Amdal, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menggunakan pendekatan studi: a. tunggal; b. terpadu; atau c. kawasan. (2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau Pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kedeputian pada Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Pendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau Pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kedeputian pada Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Pendekatan studi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengelola Kawasan atau Otorita Ibu Kota Nusantara yang merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan, terletak dalam satu WP Ibu Kota Nusantara atau kawasan tertentu dalam WP atau kawasan tertentu dalam Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara. (5) Pendekatan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Amdal yang dapat digunakan untuk penerbitan lebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha.
