Pasal 48
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Amdal disusun oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan RTR atau RDTR Ibu Kota Nusantara. (3) Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan RTR atau RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Konfirmasi
KKPR, Persetujuan KKPR, atau Rekomendasi KKPR yang dikeluarkan oleh deputi yang membidangi urusan perencanaan dan pertanahan. (4) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
