Pasal 47
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. (2) Dalam hal penanggung jawab usaha yang termasuk usaha mikro dan kecil tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab usaha dapat mengajukan penetapan penapisan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi. (3) Penetapan penapisan yang disampaikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi memuat: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan b. kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL- UPL, atau SPPL. (4) Proses penetapan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
