PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 46
BAB 4 — PENGENDALIAN
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), dan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dapat dilakukan evaluasi oleh Kepala paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan menyesuaikan dengan rencana induk Ibu Kota Nusantara dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
