Pasal 52
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penyusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut: a. hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. rona Lingkungan Hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; d. rona awal sosial di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; e. kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara dan kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara terkait perubahan iklim, keanekaragaman hayati dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; f. dampak potensial rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan; dan g. hasil pengumuman dan konsultasi publik. (2) Penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d mengacu pada data dasar yang disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
