Pasal 41
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala menugaskan Deputi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. alasan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; b. daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. tipologi ekosistem setempat yang diperkirakan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan
d. teknologi pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan: a. usulan dapat diterima, Deputi menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Kepala; atau b. usulan tidak dapat diterima, Deputi menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal kepada Kepala.
