Pasal 40
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala dapat MENETAPKAN rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan/atau b. wajib UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, atau SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Kepala oleh: a. menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau b. masyarakat. (3) Usulan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit berisi: a. identitas pengusul; b. deskripsi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/besarannya; c. status dan kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan d. Andal yang akan terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungan Hidup, dan alasan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam 1 (satu) dokumen pengajuan penetapan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
