PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 42
BAB 4 — PENGENDALIAN
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Kepala untuk: a. MENETAPKAN keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal; atau b. menolak usulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
