PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 37
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL; b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
