Pasal 38
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kewajiban memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikecualikan: a. jika Wilayah Ibu Kota Nusantara telah memiliki RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; b. bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berada pada kawasan yang memiliki rencana detail tata ruang yang telah dilengkapi dengan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci; c. bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berada pada kawasan hutan yang telah memiliki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci; d. bagi program pemerintah dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci; e. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung yang dikecualikan; f. merupakan kegiatan pemerintah dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial; g. merupakan kegiatan pemerintah dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara yang dilakukan dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara; h. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di
dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; i. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan menyusun RKL-RPL Rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; j. dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana; k. dalam rangka pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/atau l. rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, yang berbatasan langsung atau berada dalam Kawasan Lindung, yang telah mendapatkan penetapan pengecualian wajib Amdal dari Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Lindung; b. kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian Kawasan Lindung; c. kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; d. kegiatan secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau e. budidaya yang diizinkan bagi masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat lokal dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah Pengawasan Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
