PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 36
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting; b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung; dan c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal.
