Pasal 35
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a meliputi jenis Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan sektor dan multiusaha. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berada di dalam Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas Kawasan Lindung; dan/atau b. berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi Kawasan Lindung tersebut. (4) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan kedeputian yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah. (5) Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi Kawasan Lindung; atau b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi Kawasan Lindung. (6) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
