Pasal 173
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Kepala menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf f kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Laporan hasil pelaksanaan Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam sistem informasi Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif. (3) Sistem informasi Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit berupa: a. status ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan Otorita Ibu Kota Nusantara terkait Persetujuan Lingkungan; dan b. status tindak lanjut hasil Pengawasan. (4) Tata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
