PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 172
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
Sistem informasi peta rawan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf e bertujuan untuk menggambarkan kondisi rawan lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara yang diakibatkan oleh: a. banjir; b. longsor; c. kebakaran hutan; d. dampak perubahan iklim; dan/atau e. dampak lingkungan lainnya.
