PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 174
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang sedang memeriksa permohonan Persetujuan Lingkungan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini tetap diproses dan wajib berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penetapan Persetujuan Lingkungan; b. Kepala melakukan Pengawasan terhadap Persetujuan Lingkungan atau dengan nama lain yang telah diterbitkan di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini.
