Pasal 169
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Sistem informasi pelaporan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf b digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan kepada setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL. (3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL menyampaikan laporan yang meliputi: a. pengendalian Pencemaran Air; b. pengendalian Pencemaran Udara; c. Pengelolaan Limbah B3;
d. pengendalian kerusakan lingkungan; dan e. substansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
