Pasal 168
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf a digunakan dalam: a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. pengisian Formulir Kerangka Acuan; c. pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan; d. penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL; e. uji kelayakan; f. pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar; g. pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar; h. penerbitan Persetujuan Lingkungan; i. pengisian SPPL; j. daftar lembaga pelatihan kompetensi Amdal; k. daftar lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; l. daftar lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal; m. pelaksanaan audit Lingkungan Hidup; dan n. pelaksanaan DELH dan DPLH. (2) Dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir Kerangka Acuan spesifik. (3) Dalam pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar.
