Pasal 167
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf a bertujuan: a. mempermudah proses pelayanan dokumen Lingkungan Hidup bagi Setiap Orang; b. mempermudah penyusunan dokumen Lingkungan Hidup; c. mempercepat proses penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup; d. mempermudah dalam pelacakan data bagi masyarakat, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemerintah; e. membantu pengambilan keputusan dalam penentuan kelayakan/ketidaklayakan Lingkungan Hidup terhadap suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan f. memfasilitasi keterbukaan informasi publik dalam proses penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup. (2) Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. layanan publik; b. basis data dokumen Lingkungan Hidup; c. webGIS dokumen Lingkungan Hidup; d. standar persetujuan teknis; e. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; f. penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup; dan g. penelusuran proses uji kelayakan, penilaian, atau pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup.
(3) Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam proses uji kelayakan, penilaian, pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup, dan pengambilan keputusan. (4) Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terintegrasi dengan: a. sistem informasi di tingkat ekoregion; dan b. sistem informasi Perizinan Berusaha.
