PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 166
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Kepala menyediakan informasi melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang dapat diakses dan terbuka bagi masyarakat umum. (2) Sistem Informasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan terintegrasi secara elektronik yang terdiri atas sistem informasi: a. dokumen Lingkungan Hidup; b. pelaporan Persetujuan Lingkungan; c. status Lingkungan Hidup; d. Pengelolaan Limbah B3; e. peta rawan lingkungan; dan f. Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.
