Pasal 170
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Status Sistem Informasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf c digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi Lingkungan Hidup secara komprehensif sebagai acuan pengambilan keputusan. (2) Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun dan melaporkan status Lingkungan Hidup yang memuat informasi: a. faktor pemicu perubahan lingkungan; b. tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan; c. status dan kondisi lingkungan; d. dampak dari perubahan lingkungan; dan e. respon terhadap perubahan lingkungan. (3) Faktor pemicu perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. jumlah penduduk; b. tingkat pertumbuhan penduduk; c. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan d. bencana. (4) Tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penggunaan sumber daya; b. jumlah Limbah yang dihasilkan; c. Emisi langsung dan tidak langsung ke udara, air, dan tanah; d. tingkat kebisingan; e. radiasi; dan f. tingkat gangguan. (5) Status dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dengan indeks kualitas Lingkungan Hidup yang terdiri atas indeks: a. kualitas air; b. kualitas udara; c. kualitas Air Laut; d. kualitas tutupan lahan; e. kualitas ekosistem Mangrove; dan f. lainnya sesuai dengan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi. (6) Dampak dari perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. perubahan lingkungan; b. dampak yang ditimbulkan oleh sumber pencemar terhadap kualitas Lingkungan Hidup; c. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; d. kebencanaan; dan e. perubahan sosial ekonomi akibat perubahan lingkungan.
(7) Respon terhadap perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi perubahan kebijakan untuk mengatasi tekanan, status, dan dampak dari perubahan lingkungan.
