PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 155
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) dalam melakukan Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif berdasarkan kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prinsip: a. integritas; b. profesionalisme; dan c. responsif.
