PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 156
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Kepala membentuk majelis kode etik pengawas Lingkungan Hidup yang bersifat ad-hoc. (2) Susunan keanggotaan majelis kode etik pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. ketua dijabat oleh Deputi; b. sekretaris dijabat oleh direktur yang membidangi urusan pengawasan dan audit internal;
c. anggota terdiri dari:
- 1 (satu) orang unsur unit kerja yang membidangi urusan pembinaan kepegawaian;
- 1 (satu) orang unsur unit kerja membidangi urusan Lingkungan Hidup;
- 1 (satu) orang unsur unit kerja yang membidangi urusan pengawasan dan audit internal; dan
- 1 (satu) orang unsur akademisi. (3) Majelis kode etik mempunyai tugas: a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan; b. menghadirkan saksi dan/atau saksi ahli untuk didengar keterangannya; c. melakukan persidangan; d. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada terperiksa, saksi, dan/atau saksi ahli mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan terperiksa; e. menandatangani daftar hadir persidangan dan berita acara pemeriksaan; dan f. membuat rekomendasi penerapan sanksi kepada pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaian. (4) Pembentukan majelis kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. (5) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat dikenakan Sanksi Administratif lain berupa: a. kewajiban mengikuti ulang pelatihan dasar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; b. pemberhentian sementara sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam jangka waktu tertentu; dan/atau c. pemberhentian secara permanen sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
