PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 154
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b, Kepala MENETAPKAN Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan Pengawasan. (2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. persiapan Pengawasan; b. pemeriksaan ketaatan; c. penyusunan berita acara Pengawasan; dan d. laporan hasil Pengawasan.
