Pasal 148
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Kepala melakukan pembinaan kepada: a. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara; b. pejabat pengendali dampak lingkungan; c. penyuluh Lingkungan Hidup; d. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; e. penyusun Amdal perorangan; f. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau g. masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terkait: a. Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah; b. Pelindungan dan Pengelolaan Mutu Air; c. Pelindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; d. pengendalian pencemaran dan kerusakan laut; e. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau f. muatan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. mengatur norma standar, prosedur, dan kriteria; b. evaluasi kinerja; c. evaluasi kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; d. diseminasi peraturan perundang-undangan; e. bimbingan teknis; f. pendidikan dan pelatihan; g. bantuan sarana dan prasarana; h. program percontohan; i. forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis; j. penyuluhan; k. penelitian; l. pengembangan; m. pemberian penghargaan; dan/atau n. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m diberikan kepada: a. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; b. individu dan kelompok/lembaga masyarakat; c. sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan; dan/atau d. kelompok lain yang berperan dalam peningkatan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (5) Jenis penghargaan yang diberikan ditetapkan oleh Kepala. (6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
