Pasal 149
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki hak untuk berperan aktif dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan. (3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan Pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan Kearifan Lokal dalam rangka pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
