Pasal 147
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Setiap Orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Ibu Kota Nusantara; c. memasukkan Limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA ke media Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara; d. memasukkan Limbah B3 ke dalam wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara; e. membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup ke dalam Wilayah Ibu Kota Nusantara; f. membuang B3 dan Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara; g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Persetujuan Lingkungan; h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di Wilayah Ibu Kota Nusantara; i. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
